Betapa Kejamnya Kekerasan Seksual dan Bunuh Diri


LBM 4
“Cinta Ini Membunuhku”

Ny. Anisa, 24 tahun adalah korban kekerasan seksual dari suaminya. Kejadian dilakukan berulang-ulang tetapi Ny. Anisa tidak mampu berbuat apa-apa karena diancam. Ny. Anisa melakukan percobaan bunuih diri karena merasa malu. Keluarga berharap pada perawat agar Ny. aNisa mendapat bantuan hukum dan psikologi.
STEP 1
Kekerasan seksual : memaksakan kehendak seksual kepada orang lain yang meliputi merendahkan, serta meremehkan gender.

STEP 2
1.      Apa saja faktor resiko kekerasan seksual?
2.      Apa saja bentuk kekerasan seksual?
3.      Istilah-istilah dalam kekerasan seksual (sexual assault, sexual abuse, sexual violence, sexual harassment)?
4.      Apa saja dampak kekerasan seksual terhadap korban?
5.      Bagaimana peran perawat sesuai kasus?
6.      Apa faktor penyebab dari kekerasan seksual?
7.      Bagaimana penatalaksanaan pasien dengan percobaan bunuh diri?
8.      Bagaimana pandangan hukum dan peraturannya terkait bunuh diri , serta apa peran perawat di dalamnya?
9.      Bagaimana stigma masyarakat dan perannya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual?
10.  Apa penyebab dari bunuh diri?
11.  Bagaimana dampak pecobaan bunuh diri?
12.  Bagaimana rentang respon perilaku kekerasan dan bunuh diri?
13.  Apa langkah pertama dari program penanganan perilaku kekerasan?
14.  Apa saja tanda seseorang memiliki kecenderungan berperilaku kekerasan?
15.  Apa saja tanda seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan percobaan bunuh diri?

STEP 3
1.      Yang beresiko untuk terjadi kekerasan seksual antara lain:
a.       Kaum minoritas
b.      Disabilitas
c.       Perempuan lebih beresiko daripada laki-laki
d.      Faktor budaya
e.       Tingkat pendidikan rendah
f.       Lemahnya proses adaptasi di keluarga
2.      Bentuk dari kekerasan seksual tidak hanya perkosaan tetapi hanya dengan perabaan, sentuhan, ciuman juga termasuk dalam kekerasan seksual.
3.      Istilah-istilah:
a.       Secual assaultà berhubungan seksual tetapi salah satu pihak tidak merasakan kenikmatan.
b.      Marital rape à pasangan suami istri, namun salah satu dipaksa untuk berhubungan intim.
c.       Sexual violence à kekerasan verbal, merendahkan
4.      Dampak kekerasan seksual terhadap korban:
a.       Masalah identitas
b.      Isolasi diri maupun sosial
c.       Substance abuse
d.      Tidak percaya diri
e.       Perilaku seksual abnormal
f.       Penularan penyakit
g.      Powerlessness
h.      Ketakutan berlebihan
i.        Peran terganggu
j.        Kehamilan tidka diinginkan à preterm birth
k.      Masa depan suram à bila terjadi pada anak-anak.
5.     
6.      Faktor penyebab kekerasan seksual:
a.       Anak pernah melihat orangtua melakukan kekerasan seksual
b.      Anak pernah menjadi korban kekerasan seksual
c.       Kebutuhan seksual tidka terpenuhi sehingga tersalurkan dalam bentuk kekerasan seksual
d.      Teori frustasi-agresi
e.       Ketidakpuasan hubungan seksual
f.       Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual masih rendah.
7.      Penatalaksanaan pasien percobaan bunuh diri
a.       Memiliki keterampilan
b.      Menjauhkan dari benda-benda yang membahayakan
c.       Komunikasi terapeutik
d.      Meningkatkan harga diri
e.       Memulihkan kepercayaan terhadap orang lain
f.       Terapi kogniti dan CBT à mengubah pola pikir negatif menjadi positif
g.      Modifikasi tempat, sarana serta waktu.
8.     
9.      Jika hal ini terjadi di luar ikatan pernikahan
a.       Daripada dosa à lebih baik dinikahkan
b.      Aborsi
10.  Penyebab percobaan bunuh diri:
a.       Depresi
b.      Putus asa
c.       Riwayat keluarga
d.      Status sosial ekonomi yang rendah
e.       Tingkat keimanan yang rendah
f.       Kejadian stressfull
g.      Kemampuan kognitif yang rendah
h.      Kehilangan sosok yang dicintai
i.        Penyakit kronis
j.        Halusinasi
k.      Kemampuan rasionalisasi yang rendah
NB: penyebab dari bunuh diri itu multifaktorial, tidak unifaktorial.
11.  Dampak percobaan bunuh diri:
a.       Depresi
b.      Isolasi diri
c.       Timbul masalah psikis yang lain
d.      Cedera
e.       Mood disorder
f.       Rentan mengalami masalah psikis yang lain
g.      Melemahkan fungsinal individu
h.      Keluarga malu
i.        Pandangan negatif terhadap individu tersebut
12. 
13. 
14. 
15. 
KEKERASAN SEKSUAL
Dampak
Penyebab
Bentuk
Tanda-tanda
Faktor-faktor yang mempengaruhi
SUICIDE
Tanda-tanda
Penatalaksanaan
-Intervensi/ terapi
-Peran perawat
Tingkatan
Pandangan hukum
Dampak


STEP 4

           -

STEP 5
Learning Objectives : no. 2,3,5,8,12,13,14,15

STEP 6
            Self study

STEP 7
·         Bentuk-bentuk kekerasan seksual
Menurut Komnas Perempuan (2004), terdapat 14 jenis kekerasan seksual, yaitu:
1.      Perkosaan dimaknai sebagai serangan yang diarahkan pada bagian seksual dan seksualitas seseorang dengan menggunaakn organ seksual (penis) ke organ seksual (vagina), anus atau mulut, atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual ataupun benda-benda lainnya. Serangan itu dilakukan dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan ataupun dengan pemaksaan sehingga mengakibatkan rasa takut akan kekerasan, di bawah paksaan, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atau dapat mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau serangan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
2.      Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.
3.      Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fiik yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang, termasuk dengan menggunakan siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidka nyaman, tersinggung merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
4.      Penyiksaan seksual adalah perbuatan yang secara khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga, untuk mengancam atau memaksanya atau orang ketiga, dan untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.
5.      Eksploitasi seksual merujuk pada aksi atau percobaan penyalahgunaan kekuatan yang berbeda atau kepercayaan, untuk tujuan seksual termasuk tapi tidak terbatas pada memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial maupun politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain. Termasuk di dalamnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan, yang kerap disebut oleh lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan sebagai kasus “ingkar janji”. Iming-iming ini menggunakan cara pikir dalam masyarakat yang mengaitkan posisi perempuan dengan status perkawinannya sehingga perempuan merasa tidak memiliki daya tawar, kecuali dengan mengikuti kehendak pelaku, agar ia dinikahi.
6.      Perbudakan seksual adalah sebuah tindakan penggunaan sebagian atau segenap kekuasaan yang melekat pada “hak kepemilikan” terhadap seseorang, termasuk akses seksual melalui pemerkosaan atau bentuk-bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan seksual juga mencakup situasi-situasi dimana perempuan dewasa dan anak-anak dipaksa untuk menikah, memberikan pelayanan rumah tangga atau bentuk kerja paksa yang pada akhirnya melibatkan kegiatan seksual paksa termasuk perkosaan oleh penyekapnya.
7.      Intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan adalahtindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan. Serangan dan intimidasi seksual disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain
8.      Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama mencakup berbagai tindak kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak hanya melalui kontak fisik, yang dilakukan untuk mengancam atau memaksakan perempuan mengenakan busana tertentu atau dinyatakan melanggar hukum karena cara ia berbusana atau berelasi sosial dengan lawan jenisnya. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang timbul akibat aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual.
9.      Pemaksaan Aborsi adalah pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
10.  Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Termasuk dalam penghukuman tidak manusiawi adalah hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang merendahkan martabat manusia yang ditujukan bagi mereka yang dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.
11.  Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung adalah situasi dimana perempuan terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri, termasuk di dalamnya situasi dimana perempuan merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orang tuanya agar ia menikah, sekalipun bukan dengan orang yang ia inginkan atau dengan orang yang tidak ia kenali, untuk tujuan mengurangi beban ekonomi keluarga maupun tujuan lainnya. Pemaksaan perkawinan juga mencakup situasi dimana perempuan dipaksa menikah dengan orang lain agar dapat kembali pada suaminya setelah dinyatakan talak tiga (atau dikenal dengan praktik “Kawin Cina Buta”) dan situasi dimana perempuan terikat dalam perkawinannya sementara proses perceraian tidak dapat dilangsungkan karena berbagai alasan baik dari pihak suami maupun otoritas lainnya. Tidak termasuk dalam penghitungan jumlah kasus, sekalipun merupakan praktik kawin paksa, adalah tekanan bagi perempuan korban perkosaan untuk menikahi pelaku perkosaan terhadap dirinya.
12.  Prostitusi Paksa merujuk pada situasi dimana perempuan dikondisikan dengan tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Pengondisian ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk dapat melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan hutang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual
13.  Pemaksaan kehamilan yaitu ketika perempuan melanjutkan kehamilan yang tidak ia kehendaki akibat adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya akibat perkosaan tersebut. Pemaksaan kehamilan ini berbeda dimensi dengan kehamilan paksadalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana dirumuskan dalam Statuta Roma, yaitu situasi pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang perempuan untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya.
14.  Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan merujuk pada kebiasaan berdimensi seksual yang dilakukan masyarakat , kadang ditopang dengan alasan agama dan/atau budaya, yang dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan atau dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan.
Sedangkan ditilik dari ranahnya, Komnas Perempuan (2004) mengelompokkan kekerasan seksual menjadi :
1.      Personal artinya kekerasan seksual dilakukan ileh orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Jumlah kasus ini merupakan jumlah yang paling tinggi, yaitu mencapai ¾ dari total kekerasan seksual (70.115 kasus).
2.      Publik berarti kasus dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan, yang mencapai 22.284 kasus. Pelaku dalam kekerasan ini adalah majikan, tetangga, guru, teman kerja, tokoh masyarakt, ataupun orang yang tidak dikenal.
3.      Negara dimana jika ditinjau dari konteks pelakunya adalah aparat negara dalam kapasitas tugasnya yang tidak berupaya menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan seksual terjadi. Jumlah kasus ini merupakan yang paling rendah dari total kekerasan seksual (1.561 kasus).
Berikut dipaparkan pula data jumlah kasus kekerasan seksual menurut jenis dari tahun 1998-2010 (Komnas Perempuan, 2004):
Dokumentasi Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa dari total kasus kekerasan seksual yaitu 93.960 kasus, kurang dari 10% saja kasus kekerasan seksual yang terpilah, yaitu 8.784 kasus. Dari grafik di atas terlihat bahwa lebih dari 50% kasus kekerasan seksual adalaha perkosaan. Selanjutnya disusul perdagangan perempuan untuk tujuan seksual sebesar 15%, pelecehan seksual 12%. Sisanya berturut-turut kurang dari 10% seperti penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, intimidasi atau serangan seksual, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, pemaksaan aborsi, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, pemaksaan perkawinan.     
Adapun bentuk kekerasan seksual yang lebih spesifik pada anak menurut Tower (2002) yang membagi dalam kategori berdasar identitas pelaku, terdiri dari:
1.      Familial abuse
Incest merupakan sexual abuse yang masih dalam hubungan darah, menjadi bagian dalam keluarga inti. Menurut Mayer (dalam Tower, 2002) menyebutkan kategori incest dalam keluarga dan mengaitkan dengan kekerasan pada anak.
a.       Kategori pertama disebut sexual molestation (penganiayaan) yang meliputi intneraksi noncoitus, petting, fondling, exhibitionism, dan voyeurism, semua hal yang berkaitan untuk menstimulasi pelaku secara seksual.
b.      Kategori kedua disebut sexual assault (perkosaan) berupa oral atau hubungan dengan alat kelamin, masturbasi, fellatio (stimulasi oral pada penis), dan cunnilingus (stimulasi oral pada klitoris).
c.       Kategori ketiga disebut forcible rape (perkosaan secara paksa) meliputi kontak seksual. Rasa takut, kekerasan, dan ancaman menjadi sulit bagi korban.
2.      Extrafamilial abuse
Extrafamilial abuse dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban dan hanya sekitar 40% yang melaporkan peristiwa kekerasan. Pornografi anak menggunakan anak-anak sebagai sarana untuk menghasilkan gambar,  foto, slide,majalah, dan buku (O’Brien, Trivelpiece,Pecora et al., dalam Tower, 2002).  Biasanya ada tahapan yang terlihat dalam melakukan kekerasan seksual Kemungkinan pelaku mencoba perilaku untuk mengukur kenyamanan korban. Jika korban menuruti, kekerasan akan berlanjut dan intensif, berupa:
a.       Nudity(dilakukan oleh orang dewasa).
b.      Disrobing(orang dewasa membuka pakaian di depan anak).
c.       Genital exposure(dilakukan oleh orang dewasa).
d.      Observation of the child(saat mandi, telanjang, dan saat membuang air).
e.       Mencium anak yang memakai pakaian dalam.
f.       Fondling(meraba-raba dada korban, alat genital, paha, dan bokong).
g.      Masturbasi
h.      Fellatio(stimulasi pada penis, korban atau pelaku sendiri).
i.        Cunnilingus(stimulasi pada vulva atau area vagina, pada korban atau pelaku).
j.        Digital penetration(pada anus atau rectum).
k.      Penile penetration(pada vagina).
l.        Digital penetration(pada vagina).
m.    Penile penetration(pada anus atau rectum).
n.      Dry intercourse(mengelus-elus penis pelaku atau area genital lainnya, paha, atau  bokong korban) (Sgroi dalam Tower, 2002).

·         Beberapa istilah-istilah dalam kekerasan seksual:
o   Sexual abuse adalah perilaku menghabiskan waktu bersama dan sangat care sampai memberi hadiah tanpa alasan.
o   Sexual harassment adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan yang disampaikan melalui kontak fisik maupun mengambil keuntungan tertentu dengan menggunakan umpan-umpan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang, misalnya dengan touching, grabbing, flashing, pinching/ brushing up against someone in sexual way.
o   Sexual assault adalah segala serangan yang mengarah pada seksualitas (laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan di bahwa tekanan termasuk perkosaaan, perbudakan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, pelecehan seksual, sterilisasi paksa, penghamilan paksa dan prostitusi paksa.

·         Peran perawat dalam menangani percobaan bunuh diri:
o   Menggunakan peran authoritative. Pada situasi krisis atau tidak ada penyelesaian alternatif masalah akan mengakibatkan pasien ingin sendiri di ruangannya untuk berfikir sendiri, namun hal ini tidak diizinkan karena akan meningkatkan resiko bunuh diri.
o   Memberikan lingkungan yang aman, misalnya dengan cara menjauhkan dari benda tajam, mengobservasi setiap 10menit, menempatkan pada ruangan yang mudah dilihat oleh petugas.
o   Membuat daftar support system karena orang dengan resiko bunuh diri mempunyai support system support yang kurang.
o   Memberikan konseling kepada pasien. Tipe-tipe konseling yang dapat diberikan antara lain:
§  The Dynamics of Sexual Abuse à fokus pada pengembangan konsepsi.
§  Protective behavioral counselling à dilatih menguasai keterampilan mengurangi kerentanan sesuai dengan usia. Misalnya menolak cemoohan, menghindari orang jaaht, tidak segan-segan untuk lapor kepada orangtua.
§  Survivor/ self-esteem counselling à menyadarkan bawha mereka bukan korban, tetapi seseorang yang mampu bertahan untuk menghadapi sexual abuse.
§  Feeling counselling à identifikasi kemampuan anak yang mengalami sexual abuse untuk mengenali berbagai perasaan sehingga dapat mengekspresikan perasaan yang tidak menyenangkan dan akhirnya dapat memfokuskan perasaan marah.
§  Cognitive therapy à mengubah pikiran negatif menjadi pikiran positif.
o   Membuat kontrak dengan pasien untuk tidak melakukan bunuh diri. Menurut penelitian, kontrak tidak mencegah perilaku membahayakan diri sendiri, tetapu dengan mengkaji pasien dan mungkin dengan meningkatkan interaksi pasien akan mengurangi perilaku bunuh dirinya. Beberapa hal yang dapat dikaji, telah dirangkum dalam tabel berikut.

Perilaku atau gejala
Intensitas resiko
Ringan
Sedang
Tinggi
Anxiety
Depression
Isolation, withdrawal


Daily functioning

Resources
Coping strategies, devices being used
Significant others

Psychiatri help in past
Lifestyle
Alcohol or drug use

Previous suicide attempts
Disorientation, disorganization
Hostility
Suicide plan
Mild
Mild
Some feelings or isolation, no withdrawal


Fairly good in most activities
Several
Generally constructive

Several who are available
None, or positive attitude toward
Stable
Infrequently to excess

None, or of low lethality
None

Little or none
Vague, fleeting thought but no plan
Moderate
Moderate
Some feelings of helplessness, hopelessness, and withdrawal
Moderatey good in some activities
Some
Some that are constructive
Few or only one available
Yes, and moderately satisfied
Moderately stable
Frequently to excess

One or more, of moderate lethality
Some

Some
Frequent thoughts, occasional ideas about a plan
High, or panic state
Severe
Hopeless, helpless, withdrawn, and self-deprecating

Not good in any activities

Few or more
Predominantly destructive
Only one or none available
Negative view of help received
Unstable

Continual abuse
Multiple attempts of high lethality
Marked

Marked

Frequent or constant thought with a spesific plan


Selain itu, bunuh diri dapat dikaji dengan menggunakan “SAD PERSONS Assessment Scale” :
o   Sà Sex: laki-laki lebih sering melakukan usaha bunuh diri, sedangkan perempuan lebih sering untuk percobaan bunuh diri.
o   Aà Age: usia yang lebih beresiko bunuh diri adalah di bawah 19 tahun dan di atas 45 tahun.
o   Dà Depression: resiko bunuh diri meningkat seiring dengan meningkatnya depresi.
o   Pà Previous attempts: angka kejadian bunuh diri meningkat pada individu dengan riwayat percobaan bunuh diri.
o   Eà Ethanol or alcohol abuse: angka kejadian bunuh diri lebih tinggi pada alkoholik dibandingkan dengan populasi umum.
o   Rà Rational thinking: resiko bunuh diri lebih besar pada individu dengan gangguan berpikir rasional.
o   Sà Social support: individu yang kurang mendapatkan dukungan sosial beresiko lebih besar untuk melakukan bunuh diri.
o   Oà Organized plan: rencana bunuh diri yang telah terorganisir akan mempunyai resiko bunuh diri yang lebih besar.
o   Nà No spouse: single, cerai, janda, atau individu yang terpisah mempunyai  resiko bunuh diri lebih besar dibandingkan dengan yang nikah.
o   Sà Sickness: individu dengan penyakit kronis beresiko lebih besar untuk melakukan bunuh diri.
·         Tinjauan hukum mengenai bunuh diri:
o   Pasal 345 KUHP
“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang tersebut jadi bunuh diri.”
o   Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandunganya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
o   Pasal 347 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
o   Pasal 348 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
o   Pasal 349 KUHP
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga.

·         Rentang respon protektif diri
o   Perilaku destruktif diri adalah aktivitas yang apabila tidak dicegah dapat mengarah pada kematian.
§  Langsung: setiap bentuk aktivitas bunuh diri
§  Tidak langsung: setiap bentuk aktivitas yang merusak kesejahteraan fisik individu dan daoat mengarah kepada kematian tetapi hal ini tidak disadari oleh pelaku, misalnya merokok, mengebut, terlibat dalam aktivitas rekreasi beresiko tinggi.
o   Pencederaan diri adalah tindakan membahayakan diri sendiri yang dilakukan dengan sengaja, misalnya membenturkan kepala.
o   Perilaku bunuh diri
Menurut Stuart, Gail W. 2006 : 227, perilaku bunuh diri berkembang dalam rentang:
§  Suicidal ideation àpada tahap ini merupakan kontemplasi dari suicide, atau sebuah metode yang digunakan tanpa melakukan aksi atau tindakan, bahkan klien pada tahap ini tidak akan mengungkapkan idenya apabila tidak ditekan. Walaupun dmeikian, perawat perlu menyadari bahwa pasien pada tahap ini memiliki pikiran tentang keinginan untuk mati.
§  Suicidal intent à pada tahap ini klien mulai berpikir dan sudah melakukan perencanaan yag konkrit untuk melakukan bunuh diri.
§  Suicidal threat ­­à pada tahap ini klien mengekspresikan adanya keinginan dan hasrat yang dalam bahkan ancaman untuk mengakhiri hidupnya.
§  Suicidal gesture à pada tahap ini klien menunjukkan perilaku destruktif yang diarahkan pada diri sendiri yang bertujuan tidak hanya mengancam kehidupannya tetapi sudah pada percobaan untuk melakukan bunuh diri. Tindakan yang dilakukan pada fase ini pada umumnya tidak mematikan, misalnya meminum beberapa pil atau menyayat pembuluh darah pada lengannya. Hal ini terjadi karena individu memahami ambivalen antara mati dan hidup dan tidak berencana untuk mati. Individu ini masih memiliki kemauan untuk hidup, ingin diselamatkan, dan individu ini sedang mengalami konflik mental. Tahap ini sering dinamakan “crying for help” sebab individu ini sedang berjuang dengan stress yang tidak mampu diselesaikan.
§  Suicidal attempt à pada tahap ini perilaku destruktif klien yang mempunyai indikasi individu ingin mati dan tidak mau diselamatkan misalnya minum obat yang mematikan. Walaupun demikian banyak individu masih mengalami ambivalen akan kehidupannya.
Indeks keparahan bunuh diri menurut Green (1995)
Severity index for suicide risk. (Data from Green, E., Katz, J., & Marcus, P. [1995]. Practice guidelines for suicide/ self harm prevention. In E. Green & J. Katz [Eds.], Clinical practice guidelines or the adult patients [pp. 250-l-250-21]. St. Louis, MO: Mosby-Year Book.)


Keterangan:
o   No suicidal ideationà tidak bresiko untuk bunuh diri.
o   Mild thoughts of suicide à berpikir cepat tentang bunuh diri. Pasien mengatakan ia tidak akan melakukan usaha apapun untuk bunuh diri. Pasien mempunayi support system yang dapat membantu mengidentifikasi tujuan hidup.
o   Moderate thoughts of suicide à pasien berpikir bunuh diri sebagai pilihan untuk menyelesaikan masalah. Dia berpikir untuk tidur dan tidak pernah bangun.  Dia juga tidak mengutarakan rencananya secara eksplisit. Dia memiliki support system, tetapi dia tidak menggunakannya karena merasa hal tersebut akan menjadikan beban untuk orang lain. Kepercayaan atau religi bisa menjadi penanganan atau malah menjadi penghalang.
o   Advanced thoughts of suicide à pasien membuat isyarat untuk bunuh diri, tetapi tidak mematikan (misalnya overdosis ringan, memotong jari) atau punya pikiran intrusif tentang bunuh diri atau berkata pada perawat/ psikiater bahwa ia bunuh diri. Pasien lebih memilih mati daripada melanjutkan hidup. Dia tidak menggunakan support system yang dimilikinya, dan membutuhkan hospitalisasi untuk mencegah isyarat bunuh diri yang mematikan.
o   Severe thoughts of suicide à pasien sudah ingin mati dan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah selain mati. Dia memutuskan komunikasi dan memilih isolasi diri. Dia juga tidak kooperatif dengan terapi yang diberikan kepadanya karena akan menghalangi usaha bunuh dirinya. Pikiran intrusif tentang kematian dan bunuh diri telah menguasai sebagian dari proses pikirnya.

·         Langkah pertama dalam program penanganan kekerasan.
o   Setiap orang yang menjadi korban kekerasan mempunyai hak seperti mendapatkan perlindungan keluarga, kejaksaanm pengadilan, lembaga sosial, advokat atau pihak lain.
o   Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian kekerasan wajib berupaya mencegah tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat serta proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
o   Tindakan-tindakan pertolongan pertama dapat berupa kabur ke tempat yang lebih aman, menghubungi seseorang yang dapat dipercaya, melindungi barang bukti, dan pergi ke pelayanan kesehatan yang menyediaka visum.
§  Cara melapor kepada polisi yaitu 1x24jam sejak menerima laporan kekerasan, maka akan diberi perlindungan sementara selama 7 hari (paling lama). Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memberikan keterangan korban.
§  Sedangkan sebagai tenaga kesehatan, yang dapat dilakukan adalah pemberian pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesinya dan laporan tertulis hasil pemeriksaan korban (Visum et repertum) yang dapat digunakan sebagai barang bukti.
o   Ruang lingkup dan sasaran pelayanan:
§  IGD:
ü  Penatalaksanaan korban atau pasien korban terhadap perempuan, penatalaksanaan terhadap perlakuan salah atau penderaan terhadap anak dan KDRT melalui pelayanan medik.
ü  Melaksanakan kegiatan medikolegal.
ü  Melakukan pengobatan dengan pendekatan psikososial.
§  Non IGD:
ü  Melakukan proses penyelidikan bila diperlukan.
ü  Melakukan pendampingan dalam masa pemulihan.
ü  Melakukan bantuan hukum.
ü  Mencarikan rumah aman bila diperlukan.
o   Penilaian terhadap anak korban kekerasan terhadap anak
§  IGD:
ü  Anamnesis (umur, urutan kejadian, jenis penderaan, oleh siapa, dimana, kapan, dengan apa, berapa kali, akibat pada anak,, orang yang ada disekitar, waktu jeda antara kejadian dan kedatangan ke RS, kesehatan sebelumnya, riwayat trauma serupa sebelumnya, riwayat penyakit, pertumbuhan fisik dan psikis, serta siapa yang mengawasi sehari-hari.
ü  Pemeriksaan fisik berupa gizi, hygiene, tumbuh kembang anak, keadaan umum, fungsi vital, keadaan fisik umum, merabad an memeriksa semua tulang, mendaftar dan plot pada diagram topografi jenis luka yang ada, memperhatikan daerah luka terselubung misalnya mata, telingan, mulut dan kelamin.
ü  Pemeriksaan penunjang dengan pemeriksaan radiologis, dan hematologis.
ü  Membuat laporan medis resmi.
§  Non IGD:
ü  Pengambilan foto berwarna
ü  Pemeriksaan fisik saudara kandung
ü  Skrining perilaku
ü  Skrining tumbuh kembang anak balita.
o   Program-program lain yang dapat dilakukan khususnya pada korban kekerasan terhadap anak adalah:
§  Secara langsung
ü  Penarikan anak-anak dalam situasi sulit (dengan pendekatan manusiawi)
ü  Perlindungan sementara bagi anak-anak yang membutuhkan karena situasi darurat atau terlepas dari eksploitasi, berupa penyediaan pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
ü  Rehabilitasi dan recovery
ü  Pembelaan terhadap anak
ü  Reintegrasi dengan keluarga
ü  Menindaklanjuti untuk memperkuat atau mempertahakan kesehatan anak.
§  Secara tidak langsung
ü  Peraturan pemerintah
ü  Advokasi perubahan kebijakan pencegahan dan penangan child abuse
ü  Pengembangan sistem informasi (update data perlindungan anak, kasus pelanggaran)
ü  Pendidikan orangtua dengan penyuluhan
ü  Penyuluhan masyarakat
ü  Pengembangan jaringan kerja dengan berbagai lembaga pemerintah, LSM, dan perguruan tinggi.
·         Tanda seseorang berperilaku kekerasan:
o   Riwayat masa kanak-kanak mengalami kekerasan fisi atau psikologis.
o   Harga diri, pendapatan prestasi akademik yang rendah
o   Kelainan mood atau alam perasaan (depresi), ketidakmampuan mengontrol marah, dan atau dulu pernah menjadi penganiaya.
o   Ketergantungan emosi dan ketidak tegasan
o   Percaya keras pada peranan gender, seperti laki-laki mendominasi dan pemimpin dalam suatu hubungan.
o   Mempunyai maksud menguasai dan mengontrol dalam suatu hubungan.
Adapun karakteristik keluarga dengan kekerasan adalah
o   Isolasi sosial à tertutup dan jarang berinteraksi dengan orang lain
o   Abuse of power and control à biasanya pelaku kekerasan ini merupakan pemegang kekuasaan atau kontrol dari korbannya, tidak hanya kekuatan fisik tetapi juga sosial dan ekonomi. Selain itu, pelaku kekerasan ini satu-satunya orang yang membuat keputusan dan menghabiskan uang serta waktu banyak di luar rumah.
o   Alcohol and drug abuse à meskipun tidak ada hubungan langsung antara alkohol dengan perilaku kekerasan, tetapi banyak kejadian kekerasan pada perempuan yang terjadi akibat alkohol. Alkohol diduga dapat mengurangi kontrol pertahanan diri dan membuat perilaku kekerasan lebih intens dan lebih sering.
o   Integrational transmission process àpola kekerasan menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui role modelling dan social learning. Integrational transmission ini menunjukkan bahwa kekerasan keluarga adalah pola perilaku yang dipelajari. Misalnya anak yang mengalami kekerasan dari orangtuanya akan menganggap kekerasan adalah jalan untuk menyelesaikan masalah.
Tak hanya pelaku kekerasan yang memiliki tanda-tanda yang menunjukkan kekerasan. Korban kekerasan pun dapat diidentifikasi dengan indikator:
o   Fisik
ü  Fisik
Ø  Kerusakan kulit (memar, luka bakar, lecet dan goresan)
Ø  Kerusakan skeletal (fraktur, luka pada mulut, bibir dan rahang)
ü  Seksual
Ø  Sukar jalan dan duduk
Ø  Pakaian dalam berdarah, bernoda
Ø  Genital gatal
Ø  Memar dan berdarah di bagian perineal
Ø  Penyakit kelamin
Ø  Ketergantungan obat
Ø  Tumbuh kembang terhambat
Ø  Hamil di usia remaja
ü  Emosional
Ø  Gagal dalam perkembangan
Ø  Pertumbuhan fisik tertinggal
Ø  Gangguan bicara
o   Perilaku
ü  Fisik
Ø  Takut kontak dengan orang dewasa
Ø  Prihatin jika ada anak menangis
Ø  Waspada atau ketakutan
Ø  Agresif/ pasif/ menarik diri
ü  Seksual
Ø  Harga diri rendah
Ø  Tidak percaya pada orang lain
Ø  Disfungsi kognitif dan motorik
Ø  Defisit kemampuan personal dan sosial
Ø  Lari dari rumah
Ø  Ketergantungan obat
Ø  Ide bunuh diri dan depresi
Ø  Melaporkan sexual abuse
Ø  psikotik
ü  Emosional
Ø  Perilaku ekstrim: pasifàagresif
Ø  Kebiasaan yang tergantung/ destruktif
Ø  Prcobaan bunuh diri


·         Tanda bunuh diri menurut besarnya resiko bunuh diri dibedakan menjadi dua:
o   Tanda resiko berat
§  Keinginan mati yang sungguh-sungguh dan pernyataan berulang-ulang bahwa ia ingin mati
§  Adanya depresi dengan gejala rasa bersalah dan berdosa (cemas, putus asa, merasa tidak berguna)
§  Adanya psikosis (curiga, panik, halusinasi dengar yang menyuruhnya untuk bunuh diri)
o   Tanda bahaya
§  Pernah melakukan percobaan bunuh diri
§  Penyakit menahun (depresi oleh penyakit yang dideritanya)
§  Ketergantungan obat dan alkohol à dapat melemahkan kontrol dan mengubah dorongan
§  Hipokondriasis
§  Bertambahnya umur, apalagi jika status individu tersebut pengangguran, maka akan semakin bahaya untuk melakukan bunuh dirinya.
§  Pengasingan diri à masyarakat tidak dapat menolong dan mengatasi depresi yang berat
§  Kebangkrutan kekayaan
§  Catatan bunuh diri
§  Kesulitan beradaptasi yang lama
§  Tidak jelas adanya keuntungan sekunder
Namun secara umum, tanda individu melakukan percobaan bunuh diri adalah:
o   Membicarakan tentang dying
o   Kehilangan sesuatu atau seseorang yang sangat berarti akhir-akhir ini
o   Perubahan kepribadian (lelah, cemas)
o   Perubahan perilaku (nafsu makan menurun)
o   Perubahan pola tidur (oversleep, insomnia)
o   Perubahan pola makan (nafsu makan menurun)
o   Menurunnya ketertarikan seksual
o   Harga diri rendah
o   Ketakutan hilang kontrol
o   Kurang pengharapan akan masa depan.

Komentar

Postingan Populer